Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi :
1. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencaan pembangunaan di kelurahan dan kecamatan
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja bak pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
3. melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta
4. melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perudang-undangan dan
5. melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangakat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum meliputi :
1. melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman umum di wilayah kecamatan
2. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman umum masyarakat di wilayah kecamatan dan
3. melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Kepala Daerah
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perudang-undangan meliputi
1. melakukan koordinasi dengan Satuan kerja Perangkat Daerah yang dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perudang-
udangan
2. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perudang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik indonesia dan
3. melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undang di wilayah kecamatan kepada Kepala Daerah
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum meliputi :
1. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayan umum
2. melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
3. melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan di wilayah kecamatn kepada Kepala Daerah
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegitan pemerinthan di tingkat kecamatan meliputi:
1. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah Instansi Vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
2. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkatan daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegitan pemerintahan
3. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
4. melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Kepala Daerah
f. Membina penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan meliputi:
1. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi kelurahan
2. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan
3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah
4. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
kelurahan
5. melakukan evaluasi penyelengaraan pemerintahan kelurahan di
tingkat kecamatan
6. melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan Kelurahan di tingkat kecamatan kepada Kepala Daerah
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Kelurahan meliputi
1. melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
2. melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya
3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
4. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
5. melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat
di kecamatan kepada Kepala Daerah
Camat mempunyai fungsi
1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas
2. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelengaraan kegiatan pemerintahan
3. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain berkaitan dengan pelaksanaan tugas
4. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya